A. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar

Latar belakang perlu berdirinya IAIN Batusangkar dari aspek historis dapat ditinjau dari tiga aspek penting yaitu: 1) Batusangkar sebagai pusat kerajaan Pagaruyung, 2) Kota Batusangkar sebagai cikal bakal perkembangan Pendidikan Tinggi di Sumatera Barat, 3) Alih Status Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol di Batusangkar menjadi STAIN Batusangkar.

1.      Batusangkar sebagai Pusat Kerajaan Pagaruyung
Pagaruyung merupakan salah satu kerjaan besar yang terdapat di wilayah nusantara. Kerajaan Pagaruyung berdiri pada tahun 1347M di Pagaruyung Batusangkar dengan raja pertama Adityawarman. Pada waktu berdiri Kerajaan Pagaruyung berada di bawah pengaruh Agama Budha. Kemudian seiring dengan perkembangan agama Islam di Sumatera Barat pada abad ke-14, pengaruh agama Budha tersebut akhirnya digantikan oleh pengaruh agama Islam. Catatan sejarah memperlihatkan bahwa pada abad ke-16 Kerajaan Pagaruyung berubah menjadi kerajaan Islam dengan Raja Sultan Alif.
Setelah masuknya pengaruh Agama Islam, maka sistem pemerintahan Kerajaan Pagaruyung dan kehidupan sosial masyarakat pun akhirnya dipengaruhi oleh ajaran Islam. Hal ini terlihat adanya sistem pemerintahan yang dikenal Tungku Tigo Sajarangan, yaitu perpaduan antara Sultan (Pemerintah), Cadiak Pandai (Kalangan Cendikia) dan Alim Ulama (Ulama). Dalam perkembangannya selanjutnya Kerajaan/Kesultanan Pagaruyung tumbuh menjadi salah satu pusat pengembangan ajaran Islam. Hal ini terlihat dengan adanya pengiriman ulama-ulama dari Pagaruyung ke daerah-daerah lainnya di nusantara dalam rangka menyebarkan ajaran Islam. Pengaruh Islam terhadap tata kehidupan masyarakat Minangkabau juga terlihat dari filosofi Adat Basandi Syara’Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Keberadaan kerajaan Pagaruyung yang wilayahnya mencakup hampir seluruh wilayah Sumatera Barat ini secara historis telah menempatkan kota Batusangkar sebagai pusat kebudayaan Minangkabau dan penyebaran agama Islam di Nusantara.

2.      Kota Batusangkar sebagai Cikal Bakal Perkembangan Perguran Tinggi di Sumatera Barat
Secara historis kehadiran perguruan tinggi di Sumatera Barat tidak dapat dilepaskan dari kota Batusangkar. Hal ini ditandai dengan berdirinya Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) Batusangkar tanggal 1 September 1954. Selanjutnya tahun 1956 PTPG Batusangkar diintegrasikan ke Universitas setempat sehingga berubah status menjadi bagian dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Andalas di Bukittinggi. Walaupun pengintegrasian itu merupakan perubahan status, bagi PTPG Batusangkar yang diintegrasikan ke dalam Universitas Andalas Bukittinggi, kebijakan itu hampir tidak mempengaruhi program‑program sebelumnya.
Selanjutnya pergolakan daerah PRRI yang terjadi di Sumatera Barat pada akhir tahun 1950-an menyebabkan sedikit kemacetan dalam pelaksanaan program perkuliahan selama satu tahun, yaitu selama tahun 1957 sampai awal 1958. Setelah mengalami kemacetan hingga awal 1958, FKIP Universitas Andalas diaktifkan kembali pada tanggal 10 Juni 1958 dan pada tanggal 1 September dalam tahun yang sama kedudukannya dipindahkan dari Batusangkar ke Padang yang dalam perkembangan lebih lanjut berubah status menjadi IKIP Padang (sekarang Universitas Negeri Padang). Keadaan ini menyebabkan masyarakat Tanah Datar kehilangan asset yang sangat berharga. Berarti pada saat itu, tidak ada satupun Perguruan Tinggi di Kabupaten Tanah Datar.
Hal demikian menimbulkan motivasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar untuk memiliki sebuah Perguruan Tinggi guna menampung para pelajar tamatan Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, PGA, dan Sekolah Persiapan IAIN atau sekolah menengah lainnya, yang ingin melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi. Begitu juga bagi guru agama yang ingin mendalami ilmu agama Islam secara formal untuk mendapatkan gelar Sarjana.
Sementara itu, dibeberapa Daerah Tingkat II lainnya telah berdiri pula fakultas keagamaan, seperti Fakultas Ushuluddin di Padang Panjang, Fakultas Dakwah di Solok, Fakultas Syariah di Bukittinggi, dan Fakultas Adab di Payakumbuh. Keadaan ini semakin mendorong masyarakat Tanah Datar untuk segera mendirikan pula satu Perguruan Tinggi Agama Islam.
Upaya pembentukan sebuah Perguruan Tinggi Agama Islam di Batusangkar yang akhirnya berdiri secara resmi pada tahun 1968, dimulai dari pembentukan Panitia Persiapan Pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam yang diketuai oleh Mahyudin Algamar (Bupati Tanah Datar pada waktu itu). Dengan melihat personil yang berperan semakin menampakkan adanya indikator bahwa pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam di Batusangkar memang didukung oleh semua unsur, baik pemerintah maupun masyarakat.
Setelah Panitia Persiapan Perguruan Tinggi Agama Islam berjalan beberapa bulan, statusnya ditingkatkan menjadi Fakultas Tarbiyah Swasta yang berlokasi di Kubu Rajo Lima Kaum Batusangkar di atas tanah seluas 11.026 M2. Usaha ini semakin terdukung oleh tingginya keantusiasan masyarakat Tanah Datar. Hal ini dibuktikan dengan adanya kegairahan putra-putri mereka untuk melanjutkan pendidikan di Fakultas ini. Realitas tersebut menjadi potensi utama untuk beralih status dari swasta menjadi sebuah Fakultas yang berada dalam naungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang. Peralihan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI No. 238 tanggal 20 Mei 1971. Dengan demikian Fakultas swasta ini resmi menjadi Fakultas Tarbiyah Negeri dengan status Fakultas Muda, artinya hanya bisa membuka program pendidikan tingkat Sarjana Muda.
Di tengah perjalannya, pada tahun 1974 Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Batusangkar diguncang oleh suatu peraturan rasionalisasi fakultas dalam lingkungan IAIN se-Indonesia. Sehingga Fakutas Tarbiyah di Batusangkar tidak dibenarkan lagi menerima mahasiswa baru karena akan ditarik ke IAIN Imam Bonjol Padang. Namun, berkat usaha sungguh-sungguh dari civitas akademika Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Batusangkar dan masyarakat serta Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar untuk mempertahankannya, maka Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Batusangkar ini tidak jadi ditarik ke Padang. Untuk itu pada tahun 1976, Rektor IAIN Imam Bonjol Padang Drs. Sanusi Latief memperkenankan Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Batusangkar menerima mahasiswa baru dengan beberapa persyaratan: Pertama, harus ada asrama mahasiswa. Kedua, harus ada Yayasan Penyantun. Ketiga, jumlah mahasiswa baru minimal 40 orang. Semua persyaratan tersebut akhirnya dapat dipenuhi oleh civitas akademikanya atas dukungan dan perhatian tokoh-tokoh eksternal.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 69/1982 Fakultas Tarbiyah ini meningkat statusnya dari Fakultas Muda menjadi Fakultas Madya. Dengan demikian semenjak tahun 1982, Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Batusangkar berhak menyelenggarakan perkuliahan tingkat doktoral dengan Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI).
Pada tahun akademik 1992/1993, Fakultas Tarbiyah membuka Jurusan Pendidikan Bahasa Arab (PBA). Pembukaan Jurusan baru ini disebabkan adanya tuntutan bahwa setiap Fakultas Madya diwajibkan memiliki sekurang-kurangnya dua Jurusan. Pada tahun akademik 1996/1997, Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Batusangkar membuka lagi Jurusan Kependidikan Islam (KI).

3.      Periode Alih Status Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Batusangkar menjadi STAIN Batusangkar
Setelah kurang lebih 26 tahun Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Batusangkar berada dalam lingkungan IAIN Imam Bonjol Padang, maka pada tahun 1997 berubah statusnya menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Batusangkar. Perubahan status ini berdasarkan Kepres No. 11/1997 dan Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 285/1997, dan memberi akses kepada STAIN untuk "duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi" dengan berbagai perguruan tinggi lainnya. Dengan adanya perubahan status ini, maka seluruh dosen dan karyawan beserta sarana dan prasarana Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Batusangkar beralih menjadi asset STAIN Batusangkar.
STAIN Batusangkar pada saat perubahan status memiliki dua jurusan yaitu Jurusan Tarbiyah dan Jurusan Syariah. Jurusan Tarbiyah pada waktu itu terdiri atas tiga Program Studi: Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Bahasa Arab (PBA) dan Kependidikan Islam (KI). Sementara itu, Jurusan Syariah pada awal berdirinya tahun hanya mempunyai satu program studi yaitu Program Studi Ahwal al-Syakhshiyah.
Perkembangan program studi tahap dilanjutnya adalah pada tahun 2000 dengan keluarnya izin penyelenggaraan Program Studi Muamalah (Ekonomi Islam Konsentrasi Perbankan Syariah)dan Program Studi Tadris Bahasa Inggris. Selanjutnya pada tahun 2005 dibuka Program Studi Tadris Matematika, tahun 2009 dibuka Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, tahun 2011 dibuka program studi Ekonomi Syariah Syariah pada Jurusan Syariah, kemudian pada tahun 2012 dibuka Program Studi Bimbingan konseling, Tadris Fisika dan Tadris Biologi pada Jurusan Tarbiyah serta Program Studi Manajemen Informatika (D3). Pengalaman STAIN dalam mengelola pendidikan pada jenjang Strata 1 dan Diploma III, baik dalam penataan administrasi maupun penyelenggaraan kegiatan akademik, juga telah menantang STAIN Batusangkar untuk menyelenggarakan jenjang pendidikan yang lebih tinggi yaitu untuk Program Magister. Hal ini terwujud dengan keluarnya izin penyelenggaraan Program Studi S2 Manajemen Pendidikan Islam pada tahun 2010 dan Hukum Ekonomi Syariah tahun 2012.
Pada tahun 2014 STAIN Batusangkar kembali diberi kepercayaan oleh Kementerian Agama untuk menyelenggarakan 6 (enam) program studi baru. Keenam program studi baru tersebut adalah Program Studi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal (PGRA), Program Studi Hukum Tata Negara Islam (Siyasah), Program Studi Ilmu Quran Tafsir, Program Studi Ilmu Hadis, Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam, dan Program Studi S2 Pendidikan Agama Islam
Dengan demikian sampai tahap akhir STAIN Batusangkar menyelenggarakan 3 (tiga) Jurusan dan 21 (dua puluh satu) program studi. Pertama: Jurusan Tarbiyah Tarbiyah memiliki sembilan Program Studi, yaitu: Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Bahasa Arab (PBA), Manajemen Pendidikan Islam (MPI), Tadris (Pendidikan) Bahasa Inggris, Tadris (Pendidikan) Matematika, Tadris (Pendidikan) Biologi, Tadris (Pendidikan) Fisika, Bimbingan dan Konseling (BK), serta Program Studi Pendidikan Guru Raudhatul Afthal (PGRA). Kedua: Jurusan Syariah memiliki sembilan Program Studi yaitu: Ahwal al-Syakhshiyyah (Hukum Kekeluargaan Islam), Perbankan Syariah, Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Ekonomi Syariah, Hukum Tata Negara Islam (Siyasah), Ilmu Qur’an dan Tafsir, serta Program Studi Ilmu Hadis. Ketiga: Program Pascasarjana memiliki tiga program studi yaitu Program Studi Manajemen Pendidikan Islam, Hukum Ekonomi Syariah, dan Pendidikan Agama Islam.

B. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah STAIN Batusangkar merupakan penyelenggara pendidikan dan pengajaran bidang pendidikan Hukum Ekonomi Syariah. Jurusan ini sebagai pengembang kegiatan akademik dan keilmuan berupaya mempersiapkan lulusan sebagai Sarjana Hukum Ekonomi Syariah (S.Sy) yang profesional di bidang Hukum Ekonomi Syariah, sehingga dapat berkiprah di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional.
Landasan kekuatan dan kekokohan Jurusan Hukum Ekonomi Syariah STAIN Batusangkar secara yuridis formal termaktub dalam pertama kali berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor Dj.I/614/2009 tentang Izin Pembukaan Program Studi Srata Satu (S.1) pada Perguruan Tinggi Agama Islam tahun 2009 tertanggal 22 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Muhammad Ali.
Selama dua tahun melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah telah dilakukan proses akreditasi pada tahun 2011 dan berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 051/BAN-PT/Ak-XIV/S1/I/2012 Tentang Status, Nilai, Peringkat, dan Masa Berlaku Hasil Akreditasi Program Sarjana Di Perguruan Tinggi, akreditasi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAIN Batusangkar ialah C dan berlaku hingga 27 Januari 2017. Dalam upaya meningkatkan mutu/kualitas penyelenggaraan pendidikan pada Perguruan Tinggi Agama Islam, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah perlu melakukan perpanjangan izin. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Diktis Nomor Dj.I/529/2010 tentang Pedoman Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI). Hasilnya, perpanjangan itu pun berhasil dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 561 Tahun 2012 tertanggal 15 Mei 2012 Tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi Strata 1 (S1) Pada Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Nur Syam di mana ia berlaku selama 5 (lima) tahun sejak penetapan. Untuk menjamin mutu proses pembelajaran dan hasil belajar, di dukung oleh sarana prasarana dan kualifikasi dosen yang profesional dan kompeten di bidangnya dengan kualifikasi pendidikan S2 dan S3.         
Pada tahun ini (2016) jumlah mahasiswa aktif ada 300 orang. Sedangkan jumlah mahasiswa yang telah wisuda semenjak angkatan pertama sampai saat ini berjumlah 102 orang.
           

Post a Comment

Previous Post Next Post